PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 20l3 tentang T-rnjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
