PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 144595 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta padatanggal 17 Juni 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi Hukum,
Djaman
SK No 144701 A
PRESIDEN
