PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Polisi Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Polisi Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.