PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Polisi Kehutanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pembeiian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
