PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut
dan Pesisir, diberikan Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan.
