PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT
Pasal 3
Besaran Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
