PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut
dan Pesisir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengelola
Ekosistem Laut dan Pesisir adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
