PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 78
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum, pada
saat, atau selama perkawinan termasuk perubahan
dan pencabutannya dapat dicatatkan pada
Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil
Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia
dengan melampirkan akta perjanjian perkawinan.
(2) Akta perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat dengan akta notaris atau nama lainnya.
