PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 77
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terjadi Peristiwa Penting yang dialami oleh
Orang Asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -38-
Indonesia, dapat diterbitkan surat keterangan oleh
Disdukcapil Kabupaten/Kota ditempat terjadinya Peristiwa Penting.
(2) Ketentuan mengenai penerbitan surat keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
