Pasal 79
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penerbitan KK karena perubahan data untuk
perkawinan yang belum dicatatkan sebelum Peraturan
Presiden ini berlaku tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami isteri dilaksanakan
dengan persyaratan surat pernyataan tanggung jawab
mutlak kebenaran data perkawinan yang
ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui
oleh 2 (dua) orang saksi.
(2) Penerbitan KK karena perubahan data untuk
perceraian yang belum dicatatkan sebelum Peraturan
Presiden ini berlaku tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami isteri dilaksanakan
dengan persyaratan surat pernyataan tanggung jawab
mutlak kebenaran data perceraian yang
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -39-
ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui
oleh 2 (dua) orang saksi.
