PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 75
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota yang melakukan
tindakan memperlambat pengurusan Dokumen
Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi berupa denda administratif sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang tentang Administrasi
Kependudukan dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
