PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 74
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Denda administratif dikenakan terhadap Penduduk
WNI dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
yang bepergian tidak membawa KTP-el sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.
(2) Denda administratif dikenakan terhadap Orang Asing
yang memiliki izin tinggal terbatas yang bepergian
tidak membawa surat keterangan tempat tinggal
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang
Administrasi Kependudukan.
