PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 73
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa
Penting yang melampaui batas waktu dikenai denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengenaan denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
diberikan teguran lisan dan teguran tertulis dan
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -37-
mempertimbangkan kemampuan Penduduk yang
bersangkutan.
