PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 69
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Untuk mendukung kebijakan kemudahan dalam pelayanan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil:
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -36-
- Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil
Kabupaten/Kota antardaerah saling berkoordinasi dalam memberikan pelayanan; dan
- Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil
Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan instansi terkait
di tingkat daerah dalam pelayanan.
