Pasal 68
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Menteri bertanggung jawab mengoordinasikan
kementerian/lembaga terkait dalam penyelenggaraan
pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -35-
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan
informasi;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transmigrasi;
kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
kementerian atau lembaga lainnya.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk pelaksanaan penggunaan SIAK terkait
pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam koordinasi pelaksanaan penggunaan SIAK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
kementerian/lembaga yang terkait dengan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melakukan integrasi dengan layanan SIAK.
