PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 67
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Menteri menetapkan kebijakan kemudahan dalam
pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Kebijakan kemudahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- pelayanan terpadu bekerja sama dengan instansi
terkait;
pelayanan multi dokumen dengan 1 (satu) permohonan;
penerbitan kembali register dan/atau kutipan
akta Pencatatan Sipil sesuai domisili; dan
- kebijakan lainnya yang ditetapkan Menteri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
