PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 66
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Dalam hal Penduduk dan WNI di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak mampu melakukan
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -34-
pelaporan sendiri dalam pelayanan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil dapat dibantu oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil
Kabupaten/Kota, dan Perwakilan Republik Indonesia
atau meminta bantuan kepada orang lain.
(2) Kondisi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pertimbangan umur, sakit keras,
cacat fisik, atau cacat mental.
(3) Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa kemudahan pelayanan dan perlakuan
khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
