PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 63
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil
Kabupaten/Kota dan Perwakilan Republik Indonesia
dilaksanakan melalui tahapan:
pelaporan;
verifikasi dan validasi;
perekaman data; dan
pencatatan dan/atau penerbitan dokumen.
