PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 62
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diselenggarakan dengan prinsip:
memberi kemudahan bagi pengguna dan masyarakat;
memiliki sistem verifikasi dan validasi untuk memastikan kebenaran dan keabsahan data
Penduduk;
- integrasi dan keterhubungan data antarinstansi
dan/atau lintas instansi terkait dengan tetap
menghormati kerahasiaan data pribadi;
pengelolaan data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan;
dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi; dan
efisien dan efektif.
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -33-
