Pasal 64
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya
kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(2) WNI yang berada di luar wilayah Republik Indonesia
wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting yang dialaminya kepada instansi
pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat dilaksanakan secara:
manual; dan/atau
daring (online).
(4) Pelaksanaan pelayanan pelaporan secara daring
(online) pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT
Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi setiap daerah diatur
dalam Peraturan Menteri.
