PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan
biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin
tinggal terbatas atau Orang Asing yang memiliki izin
tinggal tetap setelah Penduduk melakukan pelaporan
dengan memenuhi persyaratan:
- Dokumen Perjalanan; dan
- kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
(2) Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan
biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin
tinggal terbatas yang berubah status menjadi izin
tinggal tetap, setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -7-
Dokumen Perjalanan;
surat keterangan tempat tinggal; dan
kartu izin tinggal tetap.
