PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan
biodata Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan
memenuhi persyaratan:
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
- surat keterangan pindah dari Perwakilan
Republik Indonesia.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK.
