PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk
WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi
persyaratan:
- surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga
atau yang disebut dengan nama lain;
- dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting; dan
- bukti pendidikan terakhir.
