PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Pencatatan biodata Penduduk dilakukan terhadap:
- WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- WNI yang datang dari luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia karena pindah; dan
- Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas
dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
(2) Selain pencatatan biodata Penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pencatatan biodata dilakukan terhadap WNI di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -6-
