PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas:
pencatatan biodata Penduduk;
penerbitan KK;
penerbitan KTP-el;
penerbitan KIA;
penerbitan surat keterangan kependudukan; dan
pendataan Penduduk rentan Administrasi
Kependudukan.
Paragraf 2
Pencatatan Biodata Penduduk
