PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Perwakilan Republik Indonesia melakukan pencatatan
biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia setelah WNI melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
surat keterangan yang menunjuk domisili;
dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan
dan Peristiwa Penting; dan
- bukti pendidikan terakhir.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK.
