PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 59
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada
Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil
Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia
sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari
subjek akta.
(2) Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:
- dokumen autentik yang menjadi persyaratan
pembuatan akta Pencatatan Sipil; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -32-
- kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat
kesalahan tulis redaksional.
