PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 60
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi
Penduduk harus memenuhi persyaratan:
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
KK; dan
KTP-el.
