PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 58
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk
harus memenuhi persyaratan:
- salinan penetapan pengadilan negeri tentang
Peristiwa Penting lainnya;
kutipan akta Pencatatan Sipil;
KK; dan
KTP-el.
(2) Pencatatan atas Peristiwa Penting lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta
kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran.
Paragraf 13
Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
