PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 57
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi warga
negara asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia wajib dilaporkan dan dicatatkan ke Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -31-
- petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
Paragraf 12
Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
