PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 56
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Pelaporan anak yang telah memilih kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
- Keputusan Menteri yang menyelenggarakan
pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan
status kewarganegaraan;
kutipan akta Pencatatan Sipil;
KK bagi Penduduk WNI; dan
KTP-el bagi Penduduk WNI.
