Pasal 55
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari
perkawinan campuran dicatatkan pada register akta
kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai WNI.
(2) Anak yang telah memiliki sertifikat bukti pendaftaran
anak berkewarganegaraan ganda dari kantor imigrasi
atau Perwakilan Republik Indonesia dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus WNI dan warga
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -30-
negara asing oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau
Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih
menjadi WNI harus melapor ke Disdukcapil
Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia
untuk dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran
berstatus WNI.
(4) Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih
menjadi warga negara asing wajib melapor ke
Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan
Republik Indonesia dengan menyerahkan surat bukti
penyerahan dokumen kewarganegaraan dan
keimigrasian serta dibuatkan catatan pinggir pada
akta kelahiran berstatus warga negara asing.
(5) Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda tidak
memilih salah satu kewarganegaraan, anak berkewarganegaraan ganda wajib melapor dengan
menyerahkan izin tinggal tetap ke Disdukcapil
Kabupaten/Kota dan dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus warga negara asing.
