PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 54
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari warga
negara asing menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan
dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan
janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
kutipan akta Pencatatan Sipil;
KK;
KTP-el; dan
Dokumen Perjalanan.
