PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 53
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Pencatatan perubahan nama Penduduk harus memenuhi
persyaratan:
salinan penetapan pengadilan negeri;
kutipan akta Pencatatan Sipil;
KK;
KTP-el; dan
Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
Paragraf 11
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
