PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 52
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Pencatatan pengesahan anak Penduduk di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah
menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
(2) Pencatatan atas pengesahan anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat
catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun
pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada
register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -29-
Paragraf 10
Pencatatan Perubahan Nama
