PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 51
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Pencatatan pengakuan anak Penduduk di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan
diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama
atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
(2) Pencatatan atas pengakuan anak Penduduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta
kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengakuan
anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.
