Pasal 50
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
kutipan akta kelahiran;
kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
terjadi sebelum kelahiran anak;
KK orang tua; dan
KTP-el.
(2) Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang
Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
harus memenuhi persyaratan:
kutipan akta kelahiran;
kutipan akta perkawinan yang menerangkan
terjadinya peristiwa perkawinan agama atau
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -28-
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
terjadi sebelum kelahiran anak;
KK orang tua; dan
Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang
Asing.
