PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 49
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Pencatatan pengakuan anak dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi
persyaratan:
- surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan
pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu
kandung Orang Asing;
- surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari
pemuka agama atau pemuka penghayat kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
kutipan akta kelahiran anak;
KK ayah atau ibu;
KTP-el; atau
Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.
