Pasal 48
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Pencatatan pengangkatan anak warga negara asing
oleh WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan pada instansi yang berwenang di
negara setempat.
(2) Pencatatan pengangkatan anak warga negara asing
oleh WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia
dengan memenuhi persyaratan:
- bukti pencatatan pengangkatan anak dari negara
setempat;
- kutipan akta kelahiran/bukti kelahiran anak
warga negara asing; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua angkat.
(3) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan
pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI, pencatatan dilakukan pada Perwakilan
Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
- salinan penetapan pengadilan atau surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan
dari negara setempat;
- kutipan akta kelahiran/bukti kelahiran anak
warga negara asing; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang
tua angkat.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), pencatatan pengangkatan anak warga
negara asing oleh WNI harus memenuhi persyaratan:
- memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah
Republik Indonesia; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -27-
- memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah
negara asal anak.
