PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 47
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Pencatatan pengangkatan anak di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- salinan penetapan pengadilan;
- kutipan akta kelahiran anak;
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -26-
KK orang tua angkat; dan
KTP-el; atau
Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang
Asing.
