Pasal 46
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Pencatatan kematian WNI di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan pada
instansi yang berwenang di negara setempat wajib
dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia
dengan memenuhi persyaratan:
kutipan akta kematian/bukti pencatatan kematian dari negara setempat;
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
surat keterangan yang menunjukkan domisili
atau surat keterangan pindah luar negeri.
(2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan
pencatatan kematian bagi Orang Asing, pencatatan
kematian WNI dilaksanakan pada Perwakilan Republik
Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
- surat keterangan kematian dari instansi yang
berwenang di negara setempat;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
- surat keterangan yang menunjukkan domisili
atau surat keterangan pindah luar negeri.
Paragraf 9
Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan, dan
Pengesahan Anak
