Pasal 45
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Pencatatan kematian di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- surat kematian; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi
WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan
bagi Orang Asing.
(2) Surat kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, yaitu:
- surat kematian dari dokter atau kepala
desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
- surat keterangan kepolisian bagi kematian
seseorang yang tidak jelas identitasnya;
- salinan penetapan pengadilan bagi seseorang
yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
- surat pernyataan kematian dari maskapai
penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -25-
tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- surat keterangan kematian dari Perwakilan
Republik Indonesia bagi Penduduk yang
kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
