PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 44
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Pencatatan pembatalan perceraian harus memenuhi persyaratan:
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
kutipan akta perceraian;
KK; dan
KTP-el.
Paragraf 8 Pencatatan Kematian
