Pasal 43
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Perceraian WNI di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dilakukan pada instansi yang
berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan
memenuhi persyaratan:
- kutipan akta perceraian/bukti pencatatan
perceraian dari negara setempat;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
- surat keterangan yang menunjukkan domisili
atau surat keterangan pindah luar negeri.
(2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan
pencatatan perceraian bagi Orang Asing, pencatatan
perceraian WNI dilakukan pada Perwakilan Republik
Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
- dokumen yang sah tentang terjadinya perceraian
di negara setempat;
- kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan
perkawinan; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau
surat keterangan pindah luar negeri suami dan istri yang telah bercerai.
(3) Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan
akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan,
pemohon membuat surat pernyataan yang
menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -24-
dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 7
Pencatatan Pembatalan Perceraian
