PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 42
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -23-
kutipan akta perkawinan;
KK; dan
KTP-el.
(2) Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan
akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, pemohon membuat surat pernyataan yang
menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki
dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
