PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 41
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Pencatatan pembatalan perkawinan Penduduk harus memenuhi persyaratan:
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
kutipan akta perkawinan;
KK; dan
KTP-el.
Paragraf 6
Pencatatan Perceraian
