Pasal 40
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Perkawinan WNI dengan Orang Asing di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan
pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik
Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
- kutipan akta perkawinan/bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat;
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -22-
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan
Dokumen Perjalanan; dan
- surat keterangan yang menunjukkan domisili
atau surat keterangan pindah luar negeri.
(2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan
pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan
perkawinan WNI dengan Orang Asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
- surat keterangan terjadinya perkawinan di negara
setempat;
pas foto berwarna suami dan isteri;
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan
Dokumen Perjalanan; dan
- surat keterangan yang menunjukkan domisili
atau surat keterangan pindah luar negeri.
Paragraf 5
Pencatatan Pembatalan Perkawinan
