PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 39
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 wajib dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT
Disdukcapil Kabupaten/Kota di tempat Penduduk
berdomisili dengan memenuhi persyaratan:
- bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik
Indonesia; dan
- kutipan akta perkawinan.
