PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 38
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -21-
Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan
pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan:
- kutipan akta perkawinan dari negara setempat;
dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami
dan istri.
(2) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan
pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan
perkawinan WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan
memenuhi persyaratan:
- surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari
pemuka agama atau pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami
dan istri.
