PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 37
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Pencatatan perkawinan Penduduk WNI di Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi
persyaratan:
- surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari
pemuka agama atau penghayat kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
pas foto berwarna suami dan istri;
KK;
KTP-el; dan
bagi janda atau duda karena cerai mati
melampirkan akta kematian pasangannya; atau
- bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
(2) Pencatatan perkawinan Orang Asing di Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari
pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
pas foto berwarna suami dan isteri;
Dokumen Perjalanan;
surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang
izin tinggal terbatas;
KK;
KTP-el; dan
izin dari negara atau perwakilan negaranya.
